KabarLuwu.com –Kasus dugaan penggunaan ijazah paket C palsu yang melibatkan Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, kini memasuki babak baru. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo telah mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo untuk mendiskualifikasi pasangan Trisal Tahir dan wakilnya, Akhmad Syarifuddin, dari pencalonan dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2024. Rekomendasi ini didasarkan pada bukti yang menunjukkan bahwa ijazah paket C yang digunakan Trisal tidak memenuhi syarat administratif dan dianggap tidak sah.
Rekomendasi Diskualifikasi dari Bawaslu
Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, menyatakan bahwa rekomendasi ini telah disampaikan kepada KPU Palopo pada Senin malam, 28 Oktober 2024. Bawaslu menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 4 ini dinyatakan “Tidak Memenuhi Syarat” (TMS) untuk maju sebagai peserta Pilwalkot 2024. Dalam wawancara dengan Sindo Makassar, Khaerana menjelaskan bahwa Bawaslu meminta KPU untuk mencabut berita acara penetapan yang menyatakan pasangan Trisal dan Syarifuddin sebagai calon sah.
“Iya, Bawaslu sudah menerbitkan dan mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU bahwa yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” ungkap Khaerana. Menurutnya, investigasi bersama antara Bawaslu dan pihak terkait berhasil menemukan berbagai bukti yang memperkuat dugaan bahwa ijazah paket C milik Trisal tidak autentik.
Waktu 7 Hari untuk Menindaklanjuti Rekomendasi
Rekomendasi Bawaslu ini selanjutnya harus ditindaklanjuti oleh KPU Palopo dalam waktu maksimal tujuh hari sesuai dengan ketentuan. Ketua Bawaslu Palopo berharap agar KPU segera menanggapi rekomendasi tersebut, mengingat proses Pilwalkot yang sudah berjalan dan urgensi menegakkan keabsahan calon yang berkompetisi.
Anggota Bawaslu Palopo, Widianto Hendra, mengonfirmasi bahwa Bawaslu secara resmi telah menerbitkan rekomendasi ini sebagai bagian dari hasil penanganan dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan. Ia menyebutkan bahwa KPU Palopo sekarang memiliki kewenangan penuh untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
KPU Palopo Akan Melakukan Kajian Mendalam
Sementara itu, Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu. Namun, sebelum mengambil keputusan, KPU berencana untuk melakukan kajian mendalam terkait bukti dan dokumen yang diajukan. KPU, kata Irwandi, juga akan menyerahkan rekomendasi tersebut ke Koordinator Divisi Hukum untuk ditelaah lebih lanjut. “Kami tentu akan melakukan kajian dulu. Kami juga akan serahkan ke Kordiv Hukum untuk mentelaah,” jelas Irwandi.
Ia juga menambahkan bahwa KPU menunggu kehadiran lengkap lima komisionernya untuk melakukan rapat pleno. Beberapa komisioner, kata Irwandi, tengah berada di luar kota dalam rangka dinas. Meski demikian, ia memastikan KPU akan menindaklanjuti rekomendasi sebelum batas waktu tujuh hari habis.
Dukungan Publik untuk Transparansi dan Keabsahan Proses Pemilu
Kasus dugaan ijazah palsu ini telah menjadi perhatian publik, terutama di Kota Palopo, mengingat pentingnya menjaga integritas dalam proses pemilihan kepala daerah. Dengan adanya rekomendasi dari Bawaslu, publik berharap KPU dapat segera mengambil langkah tegas untuk memastikan keabsahan administrasi setiap calon yang maju dalam Pilwalkot. Hal ini diharapkan dapat menjamin terselenggaranya pemilu yang transparan, bersih, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi.
Jika KPU akhirnya memutuskan untuk mendiskualifikasi Trisal dan pasangannya, maka kasus ini akan menjadi peringatan bagi semua calon kepala daerah untuk mematuhi ketentuan dan integritas dokumen administrasi mereka.