Berita dan Informasi Luwu

Hingga 20 November, Ini Syarat Pindah Memilih di Lutim

Ilustrasi. (Foto: Ist).

KABARLUWU.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) melayani pemilih yang pindah memilih sejak tanggal 29 Oktober hingga 20 November 2024 mendatang.

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024.

Kendati demikian, ada empat syarat dan kategori pemilih yang dapat melakukan pindah memilih di Kabupaten Luwu Timur, diantaranya;

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
Syaratnya: melampirkan surat tugas yang dintandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

2. Menjalani rawat inap di Fasilitas Kesehatan dan Keluarga yang mendampingi
Syaratnya: Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat penyataan pendampingan

3. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan,atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Syaratnya: Surat pernyataan dari kepala lembaga pemsayarakatan (Kalapas) atau kepala rumah tahanan (Karutan).

4. Tertimpa bencana alam.
Syaratnya:Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah, atau pemberitaan dari media massa.

Untuk informasi lebih lanjut dapat dipantau melalui akun instagram KPU_Lutim.

Untuk diketahui, 27 November 2024 mendatang akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak. Dimana seluruh masyarakat Indonesia akan memilihcalon wali kota, bupati, dan gubernur pilihan mereka.

Bahkan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi telah mengumumkan bahwa pemerintah akan menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.