KABARLUWU.COM — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur (Lutim) mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Lutim tahun anggaran 2024, Senin, (18/11).
Berdasarkan pengumuman panitia penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) NOMOR: 800.1.2.3/010/2024/PANPEL-CASN disampaikan, peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 dan termasuk dalam 3 (tiga) kali dari jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Adapun maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman adalah
sebagai berikut:
- Kode “P/L” adalah Peserta memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB);
- Kode “P” adalah Peserta memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024;
- Kode “TL” adalah Peserta Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024;
- Kode “TH” adalah Peserta Tidak Hadir;
- Kode “TMS” adalah Peserta Tidak Memenuhi Syarat yang ditentukan oleh instansi;
- Kode “DIS” adalah Peserta Diskualifikasi saat pelaksanaan CAT.
Ketua Panitia, H. Bahri Suli dalam keterangan tertulisnya memastikan seluruh seleksi penerimaan CPNS Tahun 2024, tidak dipungut biaya apapun.
Apabila pelamar memberikan keterangan atau data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi CPNS, maka Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan / atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana kepihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
Informasi mengenai tahapan dan penjelasan teknis terkait Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diumumkan kemudian melalui website BKPSDM Kabupaten Luwu Timur https://bkpsdm.luwutimurkab.go.id.
Klik di sini untuk melihat hasil pengumuman SKD CPNS Pemkab Luwu Timur.